Oleh: Yehezkiel Kristian[1]
Pendahuluan
Hal ini membuktikan bahwa hukum yang ada pada saat ini ternyata tidak cukup mampu untuk mengatasi segala permasalahan tersebut. Padahal, pada hakekatnya hukum dituntut untuk bisa memecahkan solusi atas persoalan-persoalan tersebut. Terkait dengan hal itu, penulis mencoba menganalisis teori hukum seperti apa yang tepat dipergunakan di Indonesia sehingga segala permasalahan tersebut dapat diatasi. Dalam hal ini penulis mencoba menganalisis teori hukum dari Philippe Nonet dan Philip Selznick.
Selama ini, hukum hanya dipahami sebagai aturan-aturan yang bersifat kaku dan terlalu menekankan pada aspek the legal system tanpa melihat kaitan antara ilmu hukum tersebut dengan persoalan-persoalan yang harus ditangani, seperti dalam hal ini masalah-masalah sosial. Hukum identik dengan ketertiban sebagai cermin pengaturan dari penguasa, di sisi lain ada juga pemahaman mengenai hukum yang menekankan aspek legitimasi dari peraturan-peraturan itu sendiri. Padahal semestinya teori hukum hendaknya tidak “buta” terhadap konsekuensi dan pengaruh sosial.
Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika dalam merumuskan sebuah ilmu hukum (aturan hukum khususnya) memasukkan unsur-unsur dan pengaruh ilmu sosial dengan menggunakan strategi ilmu sosial. Ada perspektif ilmu sosial yang harus diperhatikan untuk bekerjanya hukum secara keseluruhan sehingga hukum tidak hanya mengandung unsur pemaksaan dan penindasan belaka. Pendekatan ilmu sosial memandang dan memberlakukan hukum sebagai sesuatu yang berubah-ubah dan kontekstual. Bentuk perubahan pandangan seperti ini dikenal sebagai perubahan rasionalitas formal menjadi rasionalitas substansif.
Sesuai dengan perkembangan masyarakat, hukum yang selama ini ditempatkan pada hukum rasional formal yang hanya memberikan perhatian dan fungsi pada orientasi pemerintah yang hanya memprioritaskan pada pembangunan hukum yang berorientasi pada penguatan sub-sub sistem yang ada pada masyrakat, agar natinya hukum akan dapat digunakan sebagai instrument untuk orientasi tujuan dan maksud tertentu. Dengan adanya perubahan pandangan itu maka perlu dilakukan suatu usaha sebagai “rematerialisasi hukum”[3] sehingga terus ada upaya dalam menuju suatu tatanan hukum modern.
Dengan demikian maka orientasi hukum dan masyarakat harus senantiasa mendengung-demngungkan hal ini agar program status welfare-regulatory ini akan berkembang menuju mengacu pada solusi dalam merubah rasionalitas formal ini menuju rasionalitas substantif, sebab hukum dibentuk tidak untuk hanya kepentingan hukum itu sendiri, namun untuk kepentingan manusia dan kehidupan masyarakat. Oleh karena disadari bahwa kehidupan manusia dan masyarakat tanpa aturan hukum akan kacau atau tidak tertib.
Perubahan pemikiran hukum dari rasionalitas formal ke rasionalitas substantif digunakan sebagai instrumen untuk melakukan perubahan yg berorientasi pada suatu tujuan atau sasaran, yang lebih umum dan terbuka serta lebih terinci serta mampu mencapai hakekat dari hukum itu sendiri.
Pendekatan teori neo-evolusioner menjelaskan perubahan-perubahan yang terjadi pada tatanan hukum dan masyarakat dalam suatu negara yang oleh Teubner menggunakan mengarahkan kepada satu perspektif proses perubahan hukum dan sosial dengan hukum reflektif. Sebelumnya, Teubner dalam menguraikan pendapat Phillipe Nonet dan Phillip Selznick bahwa Nonet dan Selznick mengembangkan model hukum dengan tiga tahapan evolusioner yakni:[4]
- Hukum sebagai pelayan kekuasaan represif (hukum represif)
- Hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakkan represi dan melindungi integritas dirinya (hukum otonom)
- Hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial (hukum responsif).
Nonet dan Selznick beranggapan, bahwa hukum represif, otonom, dan responsif bukan saja merupakan tipe-tipe hukum yang berbeda tetapi dalam beberapa hal juga merupakan tahapan-tahapan evolusi dalam hubungan hukum dengan tertib sosial dan tertib politik. Keduanya selanjutnya menyebut tahapan-tahapan evolusi tersebut sebagai model perkembangan (developmental model).
Hukum Represif
Secara sederhana, Hukum Represif dapat diartikan sebagai hukum yang mengabdi kepada kekuasaan represif dan kepada tata tertib sosial yang represif. Kekuasaan yang memerintah adalah represif, bilamana ia tidak atau kurang memperhatikan kepentingan-kepentingan rakyat yang diperintahkan. Dengan kata lain, hukum represif adalah alat kekuasaan represif atau menindak. Hukum ini cenderung tidak mempedulikan kepentingan-kepentingan rakyat dan atau menolak legitimasinya. Hukum represif ini sering kali diwujudkan dalam bentuk penindasan dan pemaksaan yang terang-terangan dan sebagai ciri utama atau ciri khas hukum represif ini adalah diacuhkannya atau diterlantarkannya kepentingan rakyat. Singkatnya, hukum represif adalah hukum yang didalam pelaksanaannya tidak banyak memasukkan “campur tangan” yang memadai dari masyarakat sehingga hukum hanya berkembang tanpa dibarengi dengan perkembangan masyarakat.
Perhatian paling utama dari hukum represif ini adalah dengan dipeliharanya atau diterapkannya tata tertib, ketenangan umum, pertahanan otoritas dan penyelesaian pertikaian dengan cenderung tidak memperhatikan kepentingan raikyat. Meskipun hukum represif ini memiliki tujuan yang baik seperti menciptakan keadilan, menciptakan ketertiban umum, menciptakan perdamaian, dan lain sebagainya, hukum represif ini tidak akan pernah mencapai hakekat dari hukum itu sendiri karena ia (hukum represif) mengabaikan kepentingan atau kebutuhan dari masyarakatnya sendiri. Selain itu, hukum represif selalu dihubungkan dengan kekuasaan, hukum represif ini tidak boleh dilihat sebagai suatu kekuatan kekuasaan yang terlalu kuat karena akan menimbulkan kesewenang-wenangan dan menimbulkan ketidak adilan. Selain itu, Hukum represif ini tidak menjamin keadilan substantif sehingga penguasa memiliki potensi atau membuat otoritas penguasa semakin efektif demi mempertahankan status quo.[5]
Nonet dan Selznick menyebutkan beberapa bentuk dimana hukum represif dapat memanifestasikan dirinya yaitu:
- Ketidak mampuan pemerintah untuk memenuhi tuntutan-tuntutan umum.
- Pemerintah yang melampaui batas.
- Kebijakan umum yang berat sebelah.
Kebijakan umum yang berrat sebelah atau kebijakan yang berpihak ini sering terjadi dalam masyarakat misalnya saja pembaruan kota-kota dan kebijakan pengembangan ekonomi di mana program pemerintah cenderung hanya memperhatikan kepentingan dirinya sendiri atau cenderung memihak pada pihak investor asing dan mengabaikan atau tidak memperhatikan kepentingan individual dan kelompok yang lainnya.
Ciri-ciri umum dari hukum represif:
- Perspektif resmi mendomonasi segalanya.
Penguasa cenderung untuk mengidentifikasikan kepentingannya dibandingkan dengan kepentingan masyarakat.
- Ketiadaan kesempatan bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan.
Masyarakat hanya dapat memperoleh perlindungan dan jawaban atas keluhan-keluhannya tetapi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Apabila ada yang disebut dengan “keadilan” maka hal itupun sangatlah terbatas.
- Suatu rezim hukum rangkap melembagakan keadilan keras dengan mengkonsolidasikan dan mengesahkan pola subordinasi sosial.
- Hukum dan otoritas resmi dipergunakan untuk menegakkan konformitas kebudayaan.
- Institusi-institusi hukum langsung berakses kepada kekuasaan politik, hukum diidentifikasikan dengan Negara dan tunduk kepada kepentingan dengan sendiri (“rasion d etat”)
- Kelestarian kekuasaan adalah tugas dari pengakuan hukum.
- Badan-badan pengawasan khusus seperti polisi, menjadi pusar kekuasaan yang bebas, yang terisolasi dari konteks sosialyang moderat dan mampu melawan otoritas politik.
- Suatu resim “hukun rangkap” melembagakan keadilan kelas, dengan mengkosolidasikan dan mengesahkan polah-polah sub –ordinasi social.
- Perundang-undang pidana mencerminkan dominasi atas adat istiadat atau kebudayaan dan sangat menonjolkan moral yang legal (legal moralism).
Hukum Otonom
Hukum otonom berorientasi kepada mengawasi kekuasaan represif. Dalam arti ini hukum otonom merupakan antitese atau ketidak percayaan dari hukum represif dalam cara yang sama seperti “kekuasaan oleh hukum”. Secara sederhana, penganut hukum otonom beranggapan bahwa hukum hanya sebagai suatu sarana untuk memerintah berhubungan dengan kekuasaan berdasar hukum atau hukum sebagai pranata yang mampu menjinakkan represi (penindasan) dan melindungi integritas sendiri. Hukum otonom ini memfokuskan perhatiannya pada kondisi sosial empiris dari kekuasaan berdasar hukum realitas-relitas institusional dalam mana cita-cita ini dikejawantahkan, yaitu potensi-potensi khusus institusi-institusi ini untuk memberikan sumbangan kepada kepantasan dalam kehidupan sosial, tetapi juga limitasi-limitasinya. Singlatnya, hukum otonom ini sangat dekat dengan Analytical jurisprudence dimana dalam analytical jurisprudence sangat berkutat di dalam sistem hukum positif (positivis) yang menitik beratkan pada hukum tertulis atau perturan perundang-undangan.
Pada hakekatnya hukum otonom ini merupakan tatanan hukum berintikan “Rule of law”. Penegakan kepada aturan-aturan hukum sebagai upaya utama untuk mengawasi kekuasaan resmi dan swasta,serta terdapatnya pengadilan yang bebas dan mandiri dan tidak dimanipulasi oleh kekuasaan politik dan ekonomi yang memiliki otoritas eksklusif untuk mengadili pelanggaran hukum, baik oleh pejabat umum maupun oleh individu-individu swasta.
Sifat-sifat paling penting dari hukum otonom adalah:
ü Penekanan kepada aturan-aturan hukum sebagai upaya utama untuk mengawasi kekuasaan resmi dan swasta
ü Terdapat pengadilan yang dapat didatangi secara bebas yang tidak dapat dimanipulasi oleh kekuasan politik dan ekonomi serta bebas daripadanya dan yang memiliki otoritas ekskluif untuk mengadili pelanggar hukum baik oleh para pejabat umum maupun oleh individu-individu swasta.
Sebuah prinsip penting dari hukum otonom adalah terpisahnya hukum dari politik. Ahli-ahli hukum dan pengadilan adalah spesialis-spesialis dalam menafsirkan dan menetapkan hukum, namun isi substantif hukum tidak ditentukan oleh mereka, melainkan oleh hasil dari tradisi atau keputusan politik. Hukum otonom menunjukkan tiga kelemahan khas yang sama sekali membatasi potensial hukum untuk memberi sumbangan kepada keadilan sosial:
ü Perhatian yang terlalu besar terhadap aturan-aturan dan kepantasan prosedural mendorong suatu konsep yang sempit tentang peranan hukum. Mematuhi aturan-aturan dengan ketat dilihat sebagai suatu tujuan tersendiri dan hukum menjadi terlepas dari tujuan. Hasilnya adalah legalisme dan formalisme birokrasi.
ü Keadilan prosedural dapat menjadi pengganti keadilan substantif.
ü Penekanan atas kepatuhan terhadap hukum akan melahirkan pandangan tentang hukum sebagai suatu sarana kontrol sosial, ia mengembangkan suatu mentalitas hukum dan tata tertib diantara rakyat dan ia mendorong ahli-ahli hukum untuk mengadopsi suatu sikap yang konservatif.
ü Hukum terpisah dari politik, sifatnya yang khas adalah terdapatnya sistem yang mengakui peradilan yang independen dan adanya pembagian yang jelas antara fungsi ligislatif dan yudikatif.
ü Tata hukum mendukung “model aturan-aturan”.
ü Prosedur adalah sebagai inti dari hukum atau keadilan procedural;
ü Hukum mengikat baik kepada yang memerintah maupun kepada yang di perintah;
ü Ketaatan kepada hukum adalah di mengerti sebagai kepatuhan yang ketat kepada aturan hukum positif. Kritik tehadap hukum positif harus dilakukan melalui proses politik.
Kelemahan-kelemahan ini akan menghambat realisasi kekuasaan secara benar berdasarkan hukum yang dicita-citakan. Namun demikian, hukum otonom mengandung suatu potensi untuk perkembangan lebih lanjut dengan mana kelemahan-kelemahan ini akan dapat diatasi.
Hukum Responsif
Sifat responsif dapat diartikan sebagai suatu sikap yang melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan, tidak oleh pejabat melainkan oleh rakyat itu sendiri. Sifat responsif mengandung arti suatu komitmen kepada “hukum di dalam perspektif konsumen”. Hukum responsive datat diartikan sebagai hukum yang merupakan sarana merespon atas kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta menjanjikan tertib kelembagaan yang langgeng dan stabil. Dengan kata lain, hukum responsif ini merupakan tipe hukum yang menolak otonomi hukum yang bersifat final dan tidak dapat digugat.
Hukum tidak hanya rules (logic & rules), tetapi juga ada logika-logika yang lain. Memberlakukan jurisprudence saja tidak cukup, tetapi penegakan hukum harus diperkaya dengan ilmu-ilmu sosial. Dan ini merupakan tantangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, dan advokat untuk bisa membebaskan diri dari kungkungan hukum murni yang kaku dan analitis.
Hukum responsif ini adalah teori hukum yang memuat pandangan kritis. Teori ini berpandangan bahwa hukum merupakan cara mencapai tujuan. Jadi, teori hukum ini berorientasi pada hasil, berorientasi pada tujuan-tujuan yang akan dicapai di luar hukum dan di dalam hukum responsive ini, tatanan hukum dinegosiasikan, bukan dimenangkan melalui subordinasi.
Demikian hal nya dalam pembuatan hukum, produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat. Artinnya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya.
Nonet dan Selznick menunjukan adanya sebuah dilema yang pelik antara integritas dan keterbukaan di dalam institusi-institusi. Integritas disini berarti bahwa suatu institusi dalam melayani kebutuhan-kebutuhan sosial tetap terikat kepada prosedur-prosedur dan cara-cara bekerja yang membedakannya dari institusi-institusi lain. Sedangkan keterbukaan yang sempurna akan berarti bahwa bahasa institusional menjadi sama dengan bahasa yang dipakai dalam masyarakat pada umumnya, akan tetapi akan tidak lagi mengandung arti khusus, dan aksi-aksi institusional akan disesuaikan sepenuhnya dengan kekuatan-kekuatan di dalam lingkungan sosial, namun akan tidak lagi merupakan satu sumbangan yang khusus kepada masalah-masalah sosial. Jadi, konsep hukum responsif melihat suatu pemecahan untuk dilema ini yang mencoba untuk mengkombinasikan keterbukaan dengan integritas.
Jawaban dari hukum responsif adalah adaptasi selektif ke dalam tuntutan-tuntutan dan tekanan-tekanan baru. Apakah yang menjadi kriteria seleksinya? Tidak lain dari pada kekuasaan berdasar hukum yang dicita-citakan, tetapi sekarang tidak lagi diartikan sebagai kepantasan prosedural formal, melainkan sebagai reduksi secara progresif dari kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kehidupan politik, sosial dan ekonomi. Jadi hukum responsif tidak membuang ide tentang keadilan, melainkan ia memeperluasnya untuk mencakup keadilan substantif.
Tipe hukum responsif mengimplikasikan dua hal, yaitu :
ü Hukum harus fungsional pragmatis, bertujuan dan rasional.
ü Tujuan adalah menetapkan standar bagi kritik terhadap apa yang berjalan ; yang berarti tujuan sebagai norma kritik. Dengan demikian mengendalikan kebebasan administratif serta mengurangi resiko “kelemahan lembaga”.
Dua ciri yang menonjol dari konsep hukum responsif adalah:
a) Pergeseran penekanan dari aturan-aturan ke prinsip-prinsip dan tujuan.
b) Pentingnya kerakyatan baik sebagai tujuan hukum maupun cara untuk mencapainya.
c) Mencari nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan.
d) Dalam model hukum responsif ini, masyarakat dapat menyatakan ketidaksetujuan terhadap doktrin yang dianggap mereka sebagai interpretasi yang baku dan tidak fleksibel.
e) Dalam pembuatannya produk hukum yang responsif menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya (partispatif), sedangkan produk hukum yang konservatif lebih di dominasi lembaga-lembaga Negara terutama pihak eksekutif (sentralistik).
f) Cerminan isi produk hukum yang responsif adalah aspiratif, dalam arti mencerminkan mencerminkan kehendak-kehendak dan anspirasi umum masyarakat, sedangkan produk hukum yang konservatif adalah positifitik-instrumentalistik, dalam arti mencerminkan kehendak atau memberikan justifikasi bagi kehendak-kehendak dan program pemerintah.
g) Cakupan isi hukum yang responsif itu biasanya rinsi, mengatur hal-hal secara jelas dan cukup detail, sehingga tidak dapat ditafsir secara sepihak oleh lembaga eksekutif, sedangkan pada hukum konservatif biasanya di muat hal-hal yang pokok-pokok dan ambigu (makna ganda), sehingga memberi peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran secara sepihak melalui berbagi peraturan pelaksanaan (interpretative).
h) Tujuan hukum berdasar kompetensi.
i) Keadilan substansi yang di cari.
j) Aturan hukum tunduk kepada prinsip/asas/doktrin dan kebijaksanaan.
k) Moralitas kerja sama (moralitas rakyat).
l) Aspirasi hukum dan politik berintegrasi.
Hukum responsif membedakan dirinya dari hukum otonom di dalam penekanan pada peranan tujuan di dalam hukum. Nonet dan Selznick bicara tentang kedaulatan tujuan. Pembuatan hukum dan penerapan hukum tidak lagi merupakan tujuan sendiri melainkan arti pentingnya merupakan akibat dari tujuan-tujuan sosial yang lebih besar yang dilayaninya.
Hukum yang purposif adalah berorientasi kepada hasil dan dengan demikian membelok dengan tajam dari gambaran tentang keadilan yang terikat kepada konsekwensi. Menurut Nonet dan Selznick, penerimaan maksud memerlukan penyatuan otoritas hukum dan kemauan politik. Jika maksud menunjuk kepada fungsi dari pemerintah, maka kerakyatan menunjuk kepada peranan yang sangat menentukan dari partisispasi rakyat dalam hukum dan pemerintahan serta nilai terakhir yang dipertaruhkan, yaitu tercapainya suatu komunitas politik yang berbudaya yang tidak menolak masalah-masalah kemanusiaan dan dalam mana ada tempat bagi semua.
Norma kerakyatan dapat diartikan sebagai pernyataan hukum dari suatu etika yang menghormati manusia sebagai nilai yang paling tinggi bagi kehidupan politik dalam dunia modern. Norma kerakyatan, pertama: membedakan hukum responsif dari hukum represif dengan memaksakan adanya penampungan bagi kepentingan-kepentingan manusiawi dari mereka yang diperintah. Kedua, ia membedakan hukum responsif dari hukum otonom dengan memperlunak tuntutan tentang kepatuhan kepada aturan-aturan dan mengikuti saluran-saluran prosedural yang telah ditetapkan dan dengan sikapnya yang lebih menyukai pendekatan integrasi kepada problem-problem penyelewengan, ketidak patuhan dan konflik. Ketiga, norma kerakyatan menuntut cara-cara partisipasi dalam pembuatan keputusan.
Salah satu aspek dari penampungan kepentingan manusiawi yang bermacam-macam adalah penolakan hukum responsif atas moralitas hukum. Nonet dan Selznick berbicara tentang mengatasi parokhlialisme dan moralitas komunal. Ekspansi dari partisipasi akan menunjang perkembangan dan implementasinya dari tata tertib umum. Pada waktu yang sama seperti yang ditunjukkan oleh Nonet dan Selznick, partisipasi yang diperluas tidak cukup. Apabila hal ini tidak berjalan bersama-sama dengan suatu usaha kebijakan pemerintah yang efektif, itu akan dapat mengakibatkan suatu situasi dalam mana masalah-masalah umum akan dapat mengakibatkan suatu situasi dalam mana masalah-masalah umum akan diperintah oleh kelompok-kelompok kepentingan yang kuat dan terorganisasi dengan baik. Mungkin kita dapat mengatakan bahwa tanpa partisispasi, pemerintah dan administrasi akan menjadi represif dan tanpa pemerintahan yang baik, maka partisipasi akan menjurus kepada pemerintahan oleh kepentingan-kepentingan dari pihak yang kuat.
Pertanyaan Penutup
Berdasarkan pemaparan diatas, menurut anda, Teori hukum mana yang sekiranya atau diharapkan dapat membantu memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini???
[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan
[2] Hal ini terbukti dengan perubahan bentuk-bentuk hukum yang menekankan pada kekuasaannya mulai dilkritisi dan diubah menjadi aturan hukum yang lebih mengakar kepada keinginan masyarakat luas.
[3] Perubahan orientasi dari pemerintah yang terbetuk dalam rasional formal menuju pada penguatan sub-sub sistem yang ada pada masyarakat (substantive Rationality) memang disadari harus dilakukan melalui rematerialisasi hukum (rematerialization of law) sebagai sebuah alternatif jalan keluar yang banyak dilakukan dalam mengatasi keadaan yang dikenal dengan Krisis Hukum. Terkait rematerialisasi hukum ini, Gunther Tuebner mengatakan: “The rematerialization of formal law is the corollary development within the legal sphere. law develops a substantive rationality characterized by particularism, result-orientation, an instrumentalist sosial policy approach, and the increasng legalization of formerly autonomus sosial processes.” Sehingga dengan kata lain secara ringkas dapat dikatakan bahwa rematerialisasi hukum adalah kecenderungan di bidang hukum dari rasionalitas formal ke rasionalitas substantif, atau pemisahan dari formalitas hukum sebagai konsekuensi logis paham negara kesejahteraan (welfare state) maupun negara pengatur (regulatory state).
Namun demikian, rematerialisasi hukum ini harus diawasi sebab suatu remateriliasasi hukum dapat berdampak pada munculnya ancaman terhadap nilai-nilai sosial ini, sebab dengan rematerilisasi hukum, nilai-nilai yang kehidupan sosial akan tidak mendapat perhatian sehingga akan tidak terakomodasi dalam pengaturan hukum. Disamping itu, rematerialisasi hukum ini akan mengganggu individualitas, sebab hukum akan senantiasa mengacu pada keinginan rasionalitas yang mengarah pada sasaran formal dan tentunya dengan sendirinya akan melupakan persoalan individu. Sebagai konsekuensi logis dari gambaran ini tentunya perlindungan hukum terhadap individu dan masyarakat tentu akan berkurang.
[4] Philippe Nonet dan Philip Selznick, 1978. Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi, (Terj. Rafael Edy Bosco), HuMa, Jakarta, 2003.
[5] Ibid