Kamis, 23 Juni 2011

Memanfaatkan Ruang Terbuka Publik Untuk Memberantas Korupsi


Oleh: Yehezkiel Kristian[1]
Dewasa ini, pemberitaan atau issue tentang korupsi yang semakin menjadi bukanlah merupakan issue dapat kita pandang dengan sebelah mata. Sebaliknya, kita harus memandang korupsi ini dengan mata terbuka dan menjadi perhatian utama. Mengapa? karena dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini sangatlah besar dan sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan pembangunan di suatu negara khususnya Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, apabila tindak pidana korupsi yang sudah membudaya ini terus “dibiarkan” maka semakin hari bangsa Indonesia sedang berjalan menuju kehancuran! Dengan kata lain, apabila tindak pidana korusi ini terus dibiarkan dan tidak ditindak dengan tegas maka cita-cita nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan alinea ke 4 UUD 1945 tidak akan pernah terealisasi. Oleh sebab itu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus menjadi agenda utama dalam menjalankan pemerintahan ini.
Sebelum masuk pada tindakan pencegahan dan pemberatasan seperti apa yang dapat kita lakukan, alangkah baiknya jika kita mengerti terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan korupsi itu sendiri.

Pengertian Umum Korupsi

Sampai saat ini, tidak ada definisi tentang korupsi yang komprehensif dan yang bersifat universal. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan korupsi pun tidak dapat memberikan definisi yang pasti tentang korupsi.[2]
Berdasarkan terminologinya, tindak pidana korupsi diambil dari bahasa Belanda yaitu strafbaar feit atau delict yang artinya sama dengan pengertian pada hukum pada umumnya yaitu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan dikenakan sanksi bagi siapa yang melanggarnya. Sedangkan kata korupsi itu sendiri berasal dari bahasa latin yaitu Curruptio yang berasal dari kata Corrumpere, dalam bahasa inggris disebut Coruption; dalam bahasa Belanda adalah Corruptie, menurut Webster disebut Corrutus dan bahasa Indonesia adalah korupsi.
Secara harafiah, Curruptio memiliki arti sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, dsb.[3] Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia sendiri korupsi berarti perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dsb.[4]
Sementara itu, sosiolog Syed Hussein Alatas mendefinisikan korupsi sebagai penyalah-gunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Esensinya adalah bahwa korupsi merupakan pencurian yang dilakukan melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan.
Adapun Mark Phillip memberikan tiga definisi berdasarkan orientasinya, yaitu public office-centered, public interest-centered, dan market-centered. Definisi public office-centered memandang korupsi sebagai tindakan menyimpang yang dilakukan oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi. Definisi public interest-centered melihat korupsi sebagai perilaku yang merugikan kesejahteraan publik. Sedangkan definisi market-centered berdasar pada penggunaan metode ekonomi dalam analisis politik, dimana korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pegawai negeri untuk memperoleh pendapatan ekstra dari publik.
Secara legal-formal, UU No. 20/2001 Jo. UU No. 31/1999 mendefinisikan korupsi sebagai suatu tindakan yang melawan/melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada pada seseorang karena jabatan/ kedudukannya (abuse of power) untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan/kekayaan/perekonomian negara.
Berdsasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, setidaknya ada 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang penulis kelompokan menjadi 7 kelompok besar yaitu:[5]
        Perbuatan yang merugikan keuangan negara;
        Suap menyuap;
        Gratifikasi;
        Penggelapan dalam jabatan;
        Pemerasan dalam jabatan;
        Perbuatan curang; dan
        Benturan kepentingan dalam pengadaan.

Dampak Tindak Pidana Korupsi

Seperti sudah penulis katakana diatas, dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi sangat fatal dan sangat berdampak negatif. Sederet data dan fakta berikut ini akan memperjelas dan mempertegas dampak buruk tersebut. Soemitro Djojohadikusumo menyebutkan bahwa telah terjadi kebocoran dana pembangunan antara Tahun 1989-1993 sebesar 30%,[6] kebocoran tersebut masih terus terjadi hingga kini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melansir bahwa kebocoran anggaran pada semester I Tahun Anggaran (TA) 2006, atas pengelolaan keuangan negara pada APBN, APBD, BUMN/BUMD, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menunjukkan tingkat kebocoran uang negara yang sangat tinggi.Dalam pemeriksaan yang meliputi 591 objek pemeriksaan (obrik) dengan realisasi anggaran Rp. 2.269,09 triliun ditambah US$28,21 juta, BPK menemukan indikasi kebocoran uang negara sebanyak 3.799 kasus dengan nilai Rp. 78,90 triliun ditambah US$27,73 juta.[7]
Demikian pula dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dan menganalisis tentang trend korupsi di Indonesia 2004-2006. Dari 153 kasus yang terungkap pada tahun 2004, 125 kasus tahun 2005, dan 166 kasus tahun 2006, terjadi peningkatan kerugian negara yang cukup besar. Dari kasus yang terungkap pada tahun 2006, kerugian Negara mencapai Rp. 14,4 triliun, lebih besar dibandingkan dengan Tahun 2005 dan 2004.[8]
Suatu hal yang ironis kemudian, mantan presiden Soeharto telah ditempatkan menjadi pemimpin negara paling korup sedunia. Berdasarkan laporan PBB dan Bank Dunia yang dikeluarkan September 2007, total uang yang dikorupsi oleh Soeharto diperkirakan sebesar US$ 15-35 miliar (Rp. 135-315 triliun).[9]
Berdasarkan data-data diatas, koru[si merupakan virus kanker yang harus kita perangi bersama!

Memanfaatkan Ruang Terbuka Publik Untuk Memberantas Korupsi

Dalam tulisan kali ini, penulis ingin melakukan pengkajian terhadap ruang terbuka publik yang dapat dimakfaatkan oleh masyarakat luas dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Ruang terbuka publik yang penulis maksud adalah ruang yang dapat diakses oleh masyarat luas seperti media massa, baik media cetak maupun media elektronik seperti, radio, televisi, internet, face book, twitter, blog dan lain sebagainya.
Sebelum masuk pada pengkajian tersebut, nampaknya ada sebuah pertanyaan yang mendasar yang menjadi pertanyaan penulis yaitu: “Akan berjalan efektifkah pemberantasan korupsi dengan menggunakan ruang terbuka publik seperti sudah disebutkan diatas??”
Terkait dengan pertanyaan tersebut, tidak dapat dipungkiri terdapat jawaban yang beragam. Ada masyarakat yang menyatakan pro dan ada pula yang kontra.
Jika kita cermati lebih jauh, tugas dan fungsi utama ruang terbuka publik seperti pers, media cetak, media elektronik, internet, face book, twitter, blog dan lain sebagainya adalah untuk fungsi informatif yaitu memberikan informasi, atau berita, kepada khalayak ramai dengan cara yang teratur sesuai dengan media yang bersangkutan. Pers misalnya, pers akan memberitakan kejadian-kejadian pada hari tertentu, memberitakan pertemuan-pertemuan yang diadakan, atau pers mungkin juga memperingatkan orang banyak tentang peristiwa-peristiwa yang diduga akan terjadi. Demikian pula dengan media internet, dengan internet atau blog kita bisa bebas mengakses segala informasi yang ada baik itu nasional maupun internasional. Ataupun jejaring sosial seperti face book atau twitter, dengan dua sarana tersebut kita bisa mendapatkan informasi yang sangat banyak. Intinya, ruang terbuka publik ini memberikan kita akses yang tidak terbatas untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan kritikan terhadap pemerintah. Tidak dapat dipungkiri dan harus kita ketahui bahwa ruang terbuka publik ini memiliki power atau kekuatan yang besar dalam rangka penegakan hukum.[10]
Dengan kata lain, ruang terbuka publik ini mempunyai fungsi memberikan informasi[11] sebagaimana telah dijelaskan diatas, memiliki fungsi pengawasan (surveillance) yang sangat kuat dimana masyarakat bisa mengawasi kinerja dari penyelanggara pemerintahan, memiliki fungsi penghubung (correlation) antara masyarakat dengan pemimpinnya, fungsi sosialisasi dan fungsi pendidikan. Akan tetapi fenomena yang sangat disayangkan, masyarakat Indonesia khususnya mahasiswa cenderung memanfaatkan ruang ini hanya sebatas fungsi hiburan (entertainment) belaka.
Peran penting ruang terbuka publik di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk memberi informasi kepada masyarakat tentang makna korupsi dan bahaya dari korupsi. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui perbuatan yang termasuk korupsi dan tidak termasuk korupsi karena pada kenyataannya, masih sangat banyak masyarakat bahkan ironisnya para aparatur penegak hukum yang tidak mengetahui kriteria sererti apa yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi serta mendorong terwujudnya good governance (prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi). Selain itu, peranan ruang terbuka publik ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin dan mempergunakan ruang terbuka publik ini sebagai terobosan untuk menyuarakan kebenaran.[12] Demikian pula dengan respon kita, kita harus bersikap cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Selain sebagai sarana untuk memperoleh informasi, ruang terbuka publik ini sangat berperan dalam fungsi pengawasan (surveillance). Terkait dengan fungsi pengawasan (surveillance), melalui ruang terbuka publik ini masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan, mengawasi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah, mengawasi kinerja dari aparatur penegak hukum, mengawasi apakah suatu lembaga sudah melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak, dan lain sebagainya. Intinya, dengan ruang terbuka publik ini, masyarakat umum dapat melakukan pengawasan dan memberikan masukan atau kritikan terhadap seluruh aparatur penyelenggara negara.
Terkait fungsi penghubung (correlation), ruang terbuka publik inipun dapat dipakai sebagai sarana menampung aspirasi masyarakat. Dengan kata lain, ruang terbuka public ini mampu menampung seluruh aspirasi masyarakat dan melahirkan hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Bagirmanan menyatakan, ruang terbuka publik khususnya media selalu bicara tentang aspek proses hukum atau legal process. Dia menyatakan bahwa proses hukum tidak efektif lagi untuk meniadakan tindak pidana korupsi. Dengan kata lain dia menyatakan, hukum sudah tidak mampu untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi adalah dengan ruang terbuka publik ini.
Demikian pula dengan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) melalui milinglist-nya pernah mengakomodasi beragam ide dengan melakukan inventarisasi “Kumpulan Tulisan Mengenai Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”.[13]
Sebagai sebuah ruang terbuka, masukan dan tawaran yang mengemuka dalam milis itu tentu sangat beragam. Mulai dari usulan “sepele” yang bersifat guyon hingga tawaran strategi yang didasarkan atas hasil riset yang serius dan mendalam.

Pemberantasan Korupsi dengan Memperbaiki Struktur Masyarakat

Ada sebuah keterkaitan yang sangat erat antara korupsi dengan sumber daya manusia. Maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia bukan hanya terjadi karena minimnya pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparatur penyelenggara negara atau aparatur penegak hukum menyebabkan banyak terjadinya tindak pidana di bidang ekonomi khususnya korupsi. Oleh sebab itu, untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana melahirkan sebuah generasi yang memiliki kualitas moral, kualitas kepribadian dan kualitas kejujuran yang tinggi. Untuk itu, kita harus memperhatikan elemen-elemen masyarakat yang lain seperti:
        Keluarga
Akar masalah munculnya praktik korupsi adalah akibat demoralisasi. Manusia pada dasarnya mempunyai kecenderungan dan niat untuk melakukan korupsi. Namun, bila moralitasnya bagus, ia tidak akan pernah melakukannya. Masalahnya sekarang adalah niat untuk korupsi ada, sementara sistem dan budaya serta lingkungan juga mendukung terciptanya praktik korupsi. Hal ini ditandai dengan dua hal yaitu tidak adanya rasa tanggung jawab dalam mengelola sesuatu dan tidak adanya kesadaran dalam individu tersebut (tidak ada kesadaran apakah ia melakukan perbuatan baik atau tidak).
Dengan kata lain, sense of goodder and sense of badder tidak tumbuh dalam diri individu sehingga ia tidak mengenali lagi apakah yang dilakukannya baik atau tidak. Akibatnya, tidak ada konsep moral dalam pekerjaannya. Hal inilah yang akhirnya merangsang munculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme di semua lini kehidupan.[14]
Oleh sebab itu, keluarga merupakan sebuah wadah yang sangat berpengaruh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam wadah inilah kita diajarkan segala nilai-nilai yang benar seperti nilai kejujuran, nilai-nilai yang menjadikan kita memiliki moralitas yang baik. Apabila keluarga berhasil menanamkan segala nilai tersebut, niscaya tindak pidana korupsi dapat diminimalkan.
        Guru dan Pendidikan
Terkait dengan meningkatkan kualitas moral dan kepribadian, guru memiliki peranan yang sangat penting. Fungsi dari seorang guru adalah sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai seorang pengajar, sudah selayaknya guru memberikan ilmu pengetahuan secara akademis bagi para muridnya. Namun, sebagai seorang pendidik guru mendapatkan tugas yang lebih sulit dari sekedar mengajar atau mentransferkan ilmu pengetahuan sevara akademis. Sebagai seorang pendidik, guru harus mampu  mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi.  Dengan kata lain, seorang guru harus membangun “manusia Indonesia seutuhnya”, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, percaya diri disiplin, bermoral dan bertanggung jawab.
Terkait dengan pemberantasan korupsi, guru memiliki peranan yang sangat penting dalam malahirkan sebuah generasi yang memiliki moralitas dan kepribadian yang luhur dimana melahirkan sebuah moralitas anti suap, moralitas kejujuran, dan lain sebagainya.
Demikian halnya dengan peranana pendidikan, bangsa Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman sukses dalam memberantas apa yang didefinisikannya sebagai kejahatan ideologis DI/TII (Islamisme) dan PKI (komunisme). Pada kasus-kasus pemberantasan komunisme, misalnya, Orde Baru dengan tindakan massif dan represifnya telah berhasil menimbulkan efek rasa takut dan malu hingga ke anak-cucu. Tuduhan “terlibat” menjadi sangat mengerikan. Mereka yang ditangkap dan dipenjarakan melalui atau tanpa proses pengadilan mengalami keruntuhan status moral dan sosialnya. Para tetangga dan sanak-kerabat tak berani bersimpati lantaran khawatir dicurigai. Masyarakat pun seolah menajiskan mereka.
Doktrin-doktrin anti-komunisme diajarkan di sekolah melalui berbagai program khusus atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang ada. Media massa pun ikut menyebarkan berita dan semangat yang sama. Maka, PKI dan komunisme kemudian berhasil dijadikan seperti momok.
Pengalaman Orde Baru itu secara terbatas dan selektif perlu diterapkan dalam pemberantasan ideologi korupsi. Kekhawatiran munculnya despot-isme tentunya dapat dihindari dengan perangkat pemberantasan korupsi yang telah cukup banyak dimiliki negeri ini, baik berupa lembaga maupun koridor hukum.
Bersamaan dengan itu, peran lembaga pendidikan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi diantaranya:
1.        mendekonstruksi persepsi masyarakat yang menempatkan koruptor lebih terhormat ketimbang maling ayam, atau para perampok.
2.        merekonstruksi image bahwa korupsi adalah tindakan makar yang mengancam eksistensi negara, dan para koruptor harus diperlakukan sebagai pengkhianat bangsa.
3.        membentuk sikap yang memandang keji dan rendah perilaku korupsi dan para koruptor.
Inilah muatan nilai dalam pendidikan kontra-korupsi.Pendidikan kontra-korupsi adalah bagian dari pendidikan nilai (values education), yaitu membentuk sikap melalui pembelajaran komprehensif dan integral. Ia akan berhasil hanya jika dilakukan dalam suatu keutuhan yang sinkron dengan apa yang ada di dalam dan di luar lembaga pendidikan (sekolah). Meskipun demikian, sekolah dengan lingkungannya harus menjadi kawah utama yang bebas dari praktek korupsi.
        Menghindari gaya hidup “konsumerisme” dan dorongan untuk hidup mewah. Gaya hidup konsumerisme dan gaya hidup mewah serta sikap “sok pamer kekayaan”, harus gengsi (prestise) dapat mendorong orang melakukan korupsi. Hal ini berkaitan dengan apa yang pernah dikemukakan Ibnu Khaldun, bahwa korupsi pada mulanya timbul karena keinginan dan gaya hidup yang bermewah-mewah dari kalangan atas atau yang berkuasa.
        Menghilangkan mentalitas yang “selalu merasa kekurangan” (unsatiable mentality).
Mentalitas tidak pernah merasa puas dengan penghasilan yang telah diperoleh atau keinginan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih banyak dan rasa tidak puas akan membawa orang untuk menempuh berbagai jalan, baik yang dilakukan sesuai dengan peraturan, nilai moral dan etika, maupun yang berlawanan dengan itu.[15] Inilah sikap yang disebut sosiolog Kuntjaraningrat sebagai “mentalitas menerabas” yang pada akhirnya akan melahirkan korupsi.
        Memperkuat pengawasan, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Masih lemahnya administrasi dan manajemen, serta masih adanya birokratisme dan prosedur yang berbelit-belit dalam mengurus sesuatu sehingga menimbulkan peluang terjadinya korupsi. Adanya kolaborasi antara birokrasi (penguasa) dengan pengusaha, dapat pula menimbulkan tindak koropsi. Kolaborasi antara penguasa dan pengusaha tersebut sedikit banyak dapat mempengaruhi kebijakan-kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat luas serta membahayakan kehidupan bangsa dan negara.
        Meningkatkan kinerja aparatur negara, khususnya aparat penegak hukum, dalam mendeteksi, menginvestigasi sekaligus mengantisipasi penyakit korupsi dan yang sejenisnya secara lebih dini.
Hal ini menunjukkan bahwa penyakit korupsi merupakan jenis penyakit yang agak unik dan mempunyai karakteristik tersendiri. Keberadaannya dapat dirasakan tetapi kadangkala sulit dibuktikan karena merupakan suatu kejahatan yang sifatnya tersembunyi (hidden crime) dan terkadang merupakan suatu mata rantai yang melibatkan berbagai pihak namun sulit dilacak karena dilakukan oleh orang yang berpendidikan tinggi dan berkedudukan strategis (white colar crime).
        Meningkatkan dan mengefektifkan pengawasan di segala bidang atau sektor pembangunan yang sangat rawan penyakit korupsi seperti pada proyek pembangunan fisik, pengadaan barang, bea cukai, perpajakan, pemberian ijin usaha dan pemberian kredit perbankan.
        Mengikis pola pikir dan pola tindak yang hanya mencari dan mengejar keuntungan materi (material oriented) serta mengembangkan budaya malu (shame culture) pada seluruh strata sosial.
        Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada bidang-bidang pembangunan yang rawan korupsi, sehingga tidak ada celah atau peluang korupsi serta terus digalakkan kebijakan efisiensi, deregulasi dan debirokratisasi di semua sektor pembangunan Mengefektifkan penegakkan hukum (law enforcement) secara lebih tegas dan konsisten tanpa pandang bulu.
        Diperlukan suatu tekad yang kuat dan konsisten berupa suatu “political will” yang kuat dan konsisten dari pemerintah untuk memberantas penyakit korupsi tanpa pandang bulu. Memberantas penyakit ini merupakan suatu “gerakan nasional” yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh, bukan hanya sekadar menjadi “hiasan bibir” saja, karena akan menjadi slogan kosong tanpa makna.
        Memperbaiki struktur gaji.
Gaji pegawai yang tidak cukup membiayai hidup akan menyebabkan orang rela menjual harga dirinya dan melibatkan diri dalam korupsi kecil-kecilan (minor corruption).[16] Korupsi kecil-kecilan yang dibiasakan dan dibiarkan ini kemudian berkembang dan lambat-laun akan membudaya dan terus meningkat di negeri ini.
        Memperbaiki penegakan hukum
        Harus ada upaya untuk meminimalisasi sebab-sebab munculnya tindak pidana korupsi. Korupsi antara lain disebabkan oleh adanya insentif dan kesempatan untuk melakukan tindakan korup, maka strategi komprehensif untuk menanggulangi korupsi di sebuah negara harus mengikuti “the logic of corruption control”. Artinya, logika pengendalian korupsi harus didesain untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan insentif dan kesempatan yang menjadikan korupsi menjadi sebuah godaan tak tertahankan.[17]
        Dari sekian banyak tawaran solusi yang mengemuka, pendekatan “normatif-moralis” ternyata memang masih banyak diandalkan. Sebagai sebuah perspektif, pendekatan ini memang dapat dijadikan salah satu rujukan. Namun tentu harus diakui bahwa strategi dan pendekatan ini belum cukup memadai tanpa dibarengi strategi, pendekatan, serta upaya-upaya lain yang justru lebih urgen dan substantif.




[1] Mahasiswa Fahultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
[2] Jurnal Hukum Bisnis volume 24 nomor 3 tahun 2005 halaman 3.
[3] S. Wojowasito – W.J.S Poerwadarminta, kamus lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, penerbit: Hasta, Bandung halaman 33 dan halaman 150.
[4] S. Wojowasito – W.J.S Poerwadarminta, kamus umum bahas Indonesia, penerbit: PN Balai Pustaka, 1976 halaman 468.
[5] R. Ismadi S. Bekti dan Yehezkiel Kristian, Tindak Pidana Ekonomi (Suatu Pengantar), 2010, Halaman 82.
[6] Lihat: Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional, 1999, hal. 296.
[7] Bisnis Indonesia, 29 November 2006.
[8] Indonesia Corruption Watch (ICW), “Analisa Trend Korupsi Indonesia Tahun 2004-2006”, 2006, diakses di www.antikorupsi.org., tanggal 23 Mei 2007.
[9] Lihat, “Majalah Berita Mingguan Tempo”, No. 31/XXXVI/24-30 September 2007, hal. 26-35.
[10] Presiden Amerika lengser dari jabatannya dikarenakan pemanfaatan ruang terbuka publik ini oleh masyarakatnya.
[11] Sebaiknya, ruang terbuka publik ini dapat memberikan informasi yang akurat, independen, dan kritis. Namun sayangnya, masih sangat banyak ruang terbuka public ini yang disalahgunakan misalnya  informasi yang disajikannya tidak lagi jernih, ruang ini dipakai sebagai alat pembenaran atas suatu kasus tertentu tidak objektif dan hanya menguntungkan segelintir kelompok saja. Oleh sebab itu, diperlukan kekritisan, kecermatan, dan rasa tanggung jawab dalam mengkaji segala informasi yang diterima.
[12] Ruang terbuka public ini seperti pedang bermata dua, ia bisa mempengaruhi (secara negatif) pandangan publik, bisa juga sebagai terobosan untuk menyatakan kebenaran.  Ruang terbuka public khususnya media, kebanyakan hanya senang memberitakan peristiwa-peristiwa penegakan hukum, seperti penangkapan pejabat atau mantan pejabat, tetapi tidak mengeksplorasi aspek lain. Informasi tentang pencegahan korupsi secara sistemik pun jarang dilirik atau bahkan belum pernah di ekspose besar-besaran karena dinilai tidak menarik.  
[14] Kompas, “Demoralisasi Niat Memicu Maraknya Korupsi”, 6 Februari 2003.
[15] Sairin, Sjafri, “Efektivitas Gerakan Kultural dalam Pemberantasan Korupsi Nasional,” makalah Seminar Nasional Gerakan Kultural Ant- Korupsi dan Pemilihan Ekonomi dalam Rangka Sosialisasi Etika Kehidupan Berbangsa, Kedeputian Bidang Sejarah dan Purbakala Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata RI dan Pengurus Pusat Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama, Jakarta: 21 Juli 2004.
[16] Feith, Herbert (1962), The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, Cornell University Press, Ithaca.
[17] Ibid.