Senin, 27 Juni 2011

Sebuah Kajian Filsafat Hukum: “Hukum Represif, Hukum Otonom dan Hukum Responsif (Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick) Dikaitkan Dengan Perkembangan Hukum Di Indonesia”

Pendahuluan

Perkembangan masyarakat dan hukum terus melaju seakan terus mengikuti perkembangan zaman.[2] Meskipun kadang perkembangan hukum masih harus tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman, namun ia berusaha untuk terus memberikan sumbangsih pada kegiatan dan upaya pengkajian hukum ini. Oleh karena pada hakekatnya hukum selalu berjalan dibelakang atau hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat, hukum cenderung “tidak mampu” menyelesaikan segala permasalahan yang ada dalam masyarakat.  Di Indonesia contohnya, kondisi Indonesia saat ini masih sangat berantakan, masih sangat banyak masalah-masalah sosial, protes massal, kemiskinan, kejahatan, pencemaran lingkungan, kerusuhan kaum urban, penyalahgunaan kekuasaan, dan lain sebagainya.

Hal ini membuktikan bahwa hukum yang ada pada saat ini ternyata tidak cukup mampu untuk mengatasi segala permasalahan tersebut. Padahal, pada hakekatnya hukum dituntut untuk bisa memecahkan solusi atas persoalan-persoalan tersebut. Terkait dengan hal itu, penulis mencoba menganalisis teori hukum seperti apa yang tepat dipergunakan di Indonesia sehingga segala permasalahan tersebut dapat diatasi. Dalam hal ini penulis mencoba menganalisis teori hukum dari Philippe Nonet dan Philip Selznick.

Kamis, 23 Juni 2011

Memanfaatkan Ruang Terbuka Publik Untuk Memberantas Korupsi


Oleh: Yehezkiel Kristian[1]
Dewasa ini, pemberitaan atau issue tentang korupsi yang semakin menjadi bukanlah merupakan issue dapat kita pandang dengan sebelah mata. Sebaliknya, kita harus memandang korupsi ini dengan mata terbuka dan menjadi perhatian utama. Mengapa? karena dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini sangatlah besar dan sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan pembangunan di suatu negara khususnya Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, apabila tindak pidana korupsi yang sudah membudaya ini terus “dibiarkan” maka semakin hari bangsa Indonesia sedang berjalan menuju kehancuran! Dengan kata lain, apabila tindak pidana korusi ini terus dibiarkan dan tidak ditindak dengan tegas maka cita-cita nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan alinea ke 4 UUD 1945 tidak akan pernah terealisasi. Oleh sebab itu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus menjadi agenda utama dalam menjalankan pemerintahan ini.
Sebelum masuk pada tindakan pencegahan dan pemberatasan seperti apa yang dapat kita lakukan, alangkah baiknya jika kita mengerti terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan korupsi itu sendiri.

Selasa, 21 Juni 2011

Peranan Mahasiswa dalam memerangi korupsi


Oleh: Yehezkiel Kristian

Mahasiswa dan sejarah perjuangannya

Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme.Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus berbuat sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya. Sejarah mencatat dengan tinta emas, perjuangan mahasiswa dalam memerangi ketidak adilan. Sejarah juga mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari mahasiswa dan dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan pemimpin bangsa.

Senin, 20 Juni 2011

Struktur Organisasi







SUPERVISING LECTURER
Teti Marsaulina S.H., LL.M.

PRESIDENT
Andre K. Sitepu

SECRETARY
Asri Beatricks
Sherly Felicia

TREASURER
Clara Egia P.

EXTERNAL AFFAIRS
Council: Carollin
- Andreas Andika
- Desi Marito P.
- Fakhri Azzumar
- Fuadi Makhtum

RESEARCH AND CURICULLUM
Council: Visensius Manuela
- Hendrik Ho
- Sari Veratiwi
- Biovan Sandov
- Fikri M. Ilyasa

INTERNAL AFFAIRS 
Council: Gabriella C. Oroh
- Debora Dameria R. T.
- Widi Widagdo P.
- Oktavianus Wijaya S.
- Anggitha P.


 HUMAN RESOURCE DEVELOPMENT
Council: Martin Setiawan C.
- Calvary Dirk L.
- Febrina Tania
- Linda Novita
- Arfenilla Mooduto












.

Motto

“The Passion For Truth and Justice” and shine out the Glory of The Lord dengan asas:

1. Demokrasi
2. Kekeluargaan
3. Non diskriminatif
4. Berkelanjutan
5. Prinsip Self Education
6. Prinsip Loyalitas













.

History

Parahyangan Law Debate Community, or also known by PLDC, is a community established on April 29th, 2010. The Founders consist of 9 students and 1 lecturer. The Students are William Sanjaya, Fernando Lintong, Stefanus Regi Eka Nugraha, Chris Aryadi, Dena Rizkia Imania, Marito Mondru, Tumbur Julianto, Calvary, Hendrick and the lecturer is Ms. Teti Marsaulina, S.H., LL.M.

In the beginning, the idea to establish this community was not coming out from the student’s initiative, but it was coming from our lecturer, Ms. Teti Marsaulina, S.H., LL.M. She was the guiding lecturer for the student who joined a competition at Faculty of Law, University of Indonesia. Having found the main team which would be competing at UI, she was commanding the team to look for the back-up team. The function of the back-up team is to support the main team by involved in research and debate simulation, and moreover, they were prepared in the purpose of becoming the next generation in debate competiton. After that matter finished, Ms. Teti gathered us at one place, and the meeting was just started. One of the meeting’s topic is the notion of the urgency to create this community. She revealed that FH Unpar, actually, was having so many great debater, but none of them come up to the surface. Futhermore, she admitted that those debate potentials inside the student should be brought in to a well organized community which is able to gain and improve their skills. So, she took us with her, and together building this community. A community where can be a home for students to get a step forward of headway.

By that discussion, on April 29th, 2010, the community eventually established. Then, we are all agreed to give it a name, as an identity, Parahyangan Law Debate Community or PLDC. The focus of this community are not only emphasizing on gaining and improving the students debate ability. Nonetheless, above them all, PLDC is focusing on preparing the next generation of FH Unpar debater and bearing an excellent generation.

Our motto is “The Passion for Truth and Justice”. There is no any justice without the truth. We seek for the truth to get the justice and we treat the people with truth so that they can feel what the real justice is, and of course, through this debate community, we can shine out the Glory of The Lord.