PLDC OF THE MONTH - EDISI SEPTEMBER
Sabtu, 13 Oktober 2012
Kamis, 11 Oktober 2012
Delegasi UNPAR Juara 3 di 3rd Business Law Competition 2012
Delegasi Universitas Katolik Parahyangan yang terdiri dari Andreas Andika, Linda Novita dan Oktavianus Wijaya mendapatkan Juara 3 di 3rd Business Law Competition 2012 yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia.
Pertandingan yang terdiri dari 3 babak penyisihan, semifinal dan final ini diselenggarakan pada tanggal 5 - 8 Oktober 2012 lalu. Setelah babak penyisihan, empat perguruan tinggi yakni Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan Universitas Pelita Harapan Surabaya (UPH Surabaya) lolos ke babak semifinal.
Meksi harus tersisih oleh UGM di babak semifinal, tidak menyurutkan semangat para delegasi Unpar untuk memberikan yang terbaik dalam babak perebutan Juara 3 melawan UPH Surabaya yang akhirnya dimenangkan oleh tim Unpar. Adapun Juara 1 dari kompetisi ini diraih oleh delegasi dari UGM dan Juara 2 diraih oleh delegasi Unpad.
Selamat atas prestasi yang diraih, semoga ini menjadi pemacu munculnya debater-debater handal berikutnya. Thanks GOD, GOD Leads !!
Kamis, 13 September 2012
Hasil Seleksi Akhir Anggota PLDC Periode 2012
-->
SURAT KEPUTUSAN
PRESIDEN
PARAHYANGAN
LAW DEBATE COMMUNITY
NO : 01/EKS/PLDC/IX/2012
TENTANG
HASIL OPEN RECRUITMENT
PARAHYANGAN
LAW DEBATE COMMUNITY
2012
Menimbang
: a. bahwa
PLDC merupakan Lembaga Independen Hukum yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa
FH UNPAR untuk mengembangkan minat dan bakatnya di bidang berdebat;
b. bahwa
dibutuhkannya regenerasi dalam kepengurusan dan anggota PLDC;
c. bahwa Open Recruitment PLDC diharapkan dapat
menumbuhkan minat berdebat bagi mahasiswa FH UNPAR;
Mengingat : 1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PLDC 2012;
Memperhatikan :
1. Open
Table PLDC sebagai rangkaian kegiatan Open
Recruitment PLDC yang dilaksanakan pada tanggal 27-31 Agustus 2012 dengan
jumlah pendaftar sebanyak 82 peserta;
2. kegiatan Screening Open Recruitment PLDC terdiri
dari 2 tahapan, yaitu Debate Simulation dan Personal Interview;
3.
hasil dari Debate Simulation pada
tanggal 4-5 September 2012 yang meloloskan 39 peserta kepada tahap selanjutnya;
4.
hasil dari Personal Interview pada
tanggal 8-9 September 2012 yang meloloskan 24 peserta sebagai anggota baru
PLDC.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
SURAT
KEPUTUSAN PRESIDEN PARAHYANGAN LAW DEBATE COMMUNITY TENTANG HASIL OPEN RECRUITMENT PARAHYANGAN
LAW DEBATE COMMUNITY 2012
24
Anggota Baru Parahyangan Law Debate Community Hasil Open Recruitment Tahun 2012
:
No
|
NAMA
|
NPM
|
1
|
Stephanie Liyanto
|
2010200030
|
2
|
Mario
|
2010200066
|
3
|
Danny Wandira
|
2010200119
|
4
|
Marvin
|
2011200034
|
5
|
Robertus Bambang
|
2011200035
|
6
|
Manuel Cornelis
|
2011200100
|
7
|
Josua Adithia
Sembiring Pelawi
|
2011200127
|
8
|
Berlian Try
Meisya
|
2011200128
|
9
|
Rifi Thomas
|
2011200301
|
10
|
Ksatria Praja
Pranata Surbakti
|
2011200271
|
11
|
Radityo Muhammad
|
2012200009
|
12
|
Unggul
|
2012200042
|
13
|
Fransiskus
Xaverius
|
2012200066
|
14
|
Anviany Nadira
|
2012200067
|
15
|
Wendy Rasnoco
|
2012200082
|
16
|
Annisa Mulyani
|
2012200084
|
17
|
Meiliana Chuari
|
2012200097
|
18
|
Muhammad Putera
Fajar Utama
|
2012200098
|
19
|
Nesia Saumi
|
2012200103
|
20
|
Clarissa Sandrina
|
2012200107
|
21
|
Albert T.
Sianipar
|
2012200110
|
22
|
Doni Novtriandi
Firdaus
|
2012200149
|
23
|
M. Bintang Tommy
|
2012200282
|
24
|
Tegar Anggana
Somantri
|
2012200290
|
Selasa, 21 Agustus 2012
Open Recruitment Parahyangan Law Debate Community 2012
Anak Muda FH UNPAR yang MAU jadi tambah Keren, karena bakal kerja
bareng dengan orang-orang KEREN, lets Join Us di Parahyangan Law
Debate Community (PLDC).Ini dia Jadwal OPREC-nya !!!!!!
Yang dicari bukan Orang Ekstra Cerdas, BUKAN !
Yang
dicari dan dirindukan adalah kalian yang mau diasah, belajar dan
bekerja bareng, sama-sama mengalami bagaimana bertambahnya ilmu ,
pembentukan skill dan karakter, juga penghargaan terhadap nilai-nilai
baik .
Intinya kamu akan jadi orang-orang yang dibekali dan siap terjun ke dunia nyata.
Nggak hanya sekedar Kemampuan Debat yang ditumbuhkan tapi juga keahlian
Research, Berfikir Logis dan Public Speaking tentunya. Tapi yang lebih
penting di atas segalanya adalah menumbuhkan dan mengembangkan
Kemampuan untuk Bekerjasama alias Team Work Spirit, Semangat saling
menolong sebagai suatu keluarga dan Belajar untuk menghargai orang lain
dan Tidak bersikap Egois.
Guys, Kalian semua, Pasti bisa ! Satu syaratnya : ANDA Siap KERJA Keras. Kamu TIDAk akan sendiri, kita belajar dan bekerja BERSAMA. Karena kita adalah saru KELUARGA.
Kalian akan jadi orang-orang yang GROW and GLOW ! For God Leads.
Rabu, 28 Desember 2011
Rekam Jejak Perempuan Bali dalam Perspektif Hukum Waris Adat Bali
oleh: Martin Setiawan Tjahjadi
Setelah melewati kontemplasi panjang selama kurang lebih 110 tahun lamanya, akhirnya kini perempuan Bali berhak untuk memperoleh harta warisan! Mengapa tidak? Dengan adanya Pasamuhan (pertemuan) Agung III Majelis Utama Desa Pekramen Bali tertanggal 15 Oktober 2010, kini para perempuan Bali bisa bernapas lega, pasalnya perjuangan mereka untuk memperoleh kesetaraan gender dari segi lapangan hukum waris adat mereka sudah mencapai titik kulminasinya. Putusan MUDP Bali itu memang cukup mencengangkan sekaligus memberikan rona kebahagiaan bagi sekiranya hampir seluruh perempuan Bali, karena kini mereka berhak untuk mendapatkan harta warisan setelah sebelumnya perempuan Bali tidak berhak mewaris lantaran sistem pewarisan di Bali menganut sistem patrilineal/ kebapaan. Bukan hanya itu, jika perceraian terjadi, perempuan Bali pun berhak memperoleh hak asuh anak setelah sebelumnya hak asuh anak harus jatuh ke tangan pihak bapa (kapurusa/ purusa). Dahulu kala pemandangan seperti ini mungkin adalah sesuatu hal yang diutopiakan oleh beberapa pihak, bahkan cenderung dianggap sebagai sesuatu hal yang tabu. Bagaimana mungkin sistem pewarisan adat yang sudah terpatri (adat nan teradat) sejak tahun 1900-an itu bisa 'diruyak' dalam era sekarang ini?
Menelisik lebih jauh, rasanya masih melekat dalam ingatan laten kita bahwa perubahan serupa namun tak sama pernah terjadi dahulu kala di Bali. Tatkala janda Bali yang kehilangan suaminya harus turut serta membakarkan diri hidup-hidup dalam upacara Ngaben suaminya, menurut persepsi masyarakat adat setempat jaman dulu, tindakan seperti itu merupakan suatu tindakan mulia nan terpuji sebagai bentuk perwujudan dharma tertinggi sang janda terhadap suaminya. Namun pandangan seperti itu menemui titik kontras bagi beberapa pihak yang merasa bahwa tindakan seperti itu dirasakan kurang tepat dilakukan. Pasalnya banyak hal yang bisa dilakukan seorang janda yang ditinggal pergi suaminya, seperti bersama-sama membesarkan anak mereka bersama keluarga suami (purusa) dalam batas-batas tertentu, melanjutkan hak untuk hidup guna memperoleh kehidupan yang lebih baik, dll. Dinamika sosial masyarakat adat Bali sehubungan dengan hal itu pun menemui pembaharuan adat mengingat banyaknya 'gugatan' yang dilayangkan kepada para tetua adat dan/ atau lembaga adat setempat (de gezaghebende). Alhasil untuk menggenapi kebutuhan masyarakat adat sekaligus mengurangi ketegangan sosial, maka tindakan pembakaran janda hidup-hidup menjadi ditiadakan. Alasannya sangat sederhana, yakni karena masyarakat tidak dapat mempertahankan adat tersebut. Di samping kebutuhan masyarakat yang mengkehendakinya, saya kira unsur kebudayaan luar pun sekiranya turut mempengaruhi. Semisal banyak kaum cendekiawan yang berkunjung keluar masuk Pulau Bali dan pada saat yang bersamaan timbul pertukaran konsepsi-esensi tentang nilai-nilai kebenaran universal, terjadi proses akulturasi, bahkan terjadi juga internalisasi nilai akan suatu hal yang dianggap lebih baik sehingga menuntut terjadinya perubahan kebudayaan/ culture change.
Pasamuhan Agung III MUDP 15 Oktober 2010 pun tidak hanya menghasilkan keputusan yang memberikan keadilan hak waris perempuan Bali dan hak asuh saja. Lebih dari itu, putusan MUDP pun melarang diselenggarakannya Ritual Patiwangi. Ritual Patiwangi adalah ritual penanggalan kasta yang harus dilakukan apabila seorang wanita dari kasta tertentu hendak menikah dengan pria tak berkasta. Konsekuensi sosial yang harus diterima adalah bahwa wanita tersebut akan dikucilkan/ didiskriminasikan dalam pergaulan kemasyarakatan pihak ibu (pradana). Bahkan apabila terjadi perceraian, pihak keluarga wanita tidak akan menerima kembali sang anak. Kini Hukum Adat Bali menemui titik pembaharuan, bahwa wanita yang bercerai dapat kembali masuk ke keluarganya dengan status Mulih Daa.
Permasalahan apik yang mendasar sekarang ini adalah mensosialisasikan keberadaan putusan tersebut sebagai langkah fundamental dalam pengaplikasiannya sebagai hukum positif. Namun, bukan hanya itu, seperti yang dikatakan Prof. Satjipto Rahardjo, bahwa Hukum Adat kita sekarang sedang mengalami ramifikasi substansial yang perlu untuk dibenahi. Banyak konsepsi adat mengenai perkawinan yang acap kali memberatkan pihak wanita. Wanita seakan ditempatkan dalam posisi yang dirugikan. Menurut pendapat Prof. Sulistyowati Irianto, hal itu terlihat mulai dari kekerasan domestik yang melegitimasikan perempuan sebagai harta mutlak suami karena mas kawin sudah dibayar, preference marriage/ transaksi politik dan ekonomi dalam hubungan antar keluarga/ trah, dll. Memang dibutuhkan suatu keberanian, kegigihan, dan keniscayaan dalam memperjuangkan kesetaraan gender di negeri kita ini. Mungkinkah langkah berani nan revolusioner MUDP Bali terkait putusan kontroversial mengenai perempuan Bali dan haknya bisa dijadikan acuan oleh masyarakat adat non Bali yang menganut sistem pewarisan patrilineal maupun matrilineal? Hmm... Rasanya pergulatan kebutuhan pembaharuan hukum adat sedang memulai babak baru. Semoga!
Langganan:
Postingan (Atom)


