Sabtu, 13 Oktober 2012


PLDC OF THE MONTH - EDISI SEPTEMBER

Akhirnyaa... Lewat serangkaian proses alot nan ketat, PLDC of September Month memunculkan 3 orang nama. Salah satu diantara mereka adalah Linda Novita Adelia Rahayu. Si gesit yang satu ini memang layak mendapatkan gelar of that month. Doi hampir ga pernah telat datang di setiap rapat/ acara PLDC. Kesungguhannya pun membawa dia dipercaya sebagai salah seorang debater di BLC. PLDC bangga punya kamu Lin. Tetap optimis dan berikhtiar yaa.. Mari tularkan semangatmu ke teman" yang lain yaaa :D















Kendati masih seumur jagung di PLDC, hal itu ga menyurutkan langkah seorang Nesia Diasri Saumi buat bersinar di bulan September! Sosoknya yang ceria dan rajin update berita terbaru menghantarkannya masuk PLDC of September Month. Sosok idealis yang 1 ini punya mimpi di Indonesia Mengajar. Buatnya, dedikasi buat bangsa ini harga mati yg ga bisa ditawar. Ayo, perbesar terus kapasitasmu terus dan terus ya, Dream Catcher. Seorang sahabat berkata, " mengenai MIMPI, yg paling PENTING bukan "sebesar apa mimpi itu,tp sebesar apa KITA untuk mimpi itu " Ayo, tetap semangat ya nes :D



















Berjumpa dengan anak yg satu ini, jadi mengingatkanku dgn perkataan seorang Pramoedya Ananta Toer, katanya: "Kesederhanaan adalah kekayaan yg terbesar di dunia ini." Yaa, sosok bersahaja dan mau dibentuk ini adalah Danny Wandira . Doi hampir ga pernah absen datang merapat ke persinggahannya PLDC (bahkan di hari Minggu pagi sekalipun yah dan!ha ha ha). Ayo, pupuk terus keberanian mu, Dan. Seorang bijak berkata, berani bukan berarti tidak takut, melainkan ada sesuatu hal yg lebih penting daripada sekedar rasa takut! Mari, semangat trus utk mengubahkan yaa.. Kalau Danny, pasti bisa :)

Kamis, 11 Oktober 2012

Delegasi UNPAR Juara 3 di 3rd Business Law Competition 2012


Delegasi Universitas Katolik Parahyangan yang terdiri dari Andreas Andika, Linda Novita dan Oktavianus Wijaya mendapatkan Juara 3 di 3rd Business Law Competition 2012 yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia.


Pertandingan yang terdiri dari 3 babak penyisihan, semifinal dan final ini diselenggarakan pada tanggal 5 - 8 Oktober 2012 lalu. Setelah babak penyisihan, empat perguruan tinggi yakni Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan Universitas Pelita Harapan Surabaya (UPH Surabaya) lolos ke babak semifinal.

Meksi harus tersisih oleh UGM di babak semifinal, tidak menyurutkan semangat para delegasi Unpar untuk memberikan yang terbaik dalam babak perebutan Juara 3 melawan UPH Surabaya yang akhirnya dimenangkan oleh tim Unpar. Adapun Juara 1 dari kompetisi ini diraih oleh delegasi dari UGM dan Juara 2 diraih oleh delegasi Unpad.

Selamat atas prestasi yang diraih, semoga ini menjadi pemacu munculnya debater-debater handal berikutnya. Thanks GOD, GOD Leads !!

Kamis, 13 September 2012

Hasil Seleksi Akhir Anggota PLDC Periode 2012

-->
SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN
PARAHYANGAN LAW DEBATE COMMUNITY
NO : 01/EKS/PLDC/IX/2012
TENTANG
HASIL OPEN RECRUITMENT
PARAHYANGAN LAW DEBATE COMMUNITY
2012
Menimbang           : abahwa PLDC merupakan Lembaga Independen Hukum yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa FH UNPAR untuk mengembangkan minat dan bakatnya di  bidang berdebat;
b. bahwa dibutuhkannya regenerasi dalam kepengurusan dan anggota PLDC;
c. bahwa Open Recruitment PLDC diharapkan dapat menumbuhkan minat berdebat bagi mahasiswa FH UNPAR;
Mengingat               :  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PLDC 2012;
Memperhatikan      : 1. Open Table PLDC sebagai rangkaian kegiatan Open Recruitment PLDC yang dilaksanakan pada tanggal 27-31 Agustus 2012 dengan jumlah pendaftar sebanyak 82 peserta;
2. kegiatan Screening Open Recruitment PLDC terdiri dari 2 tahapan, yaitu Debate Simulation dan Personal Interview;
3. hasil dari Debate Simulation pada tanggal 4-5 September 2012 yang meloloskan 39 peserta kepada tahap selanjutnya;
4. hasil dari Personal Interview pada tanggal 8-9 September 2012 yang meloloskan 24 peserta sebagai anggota baru PLDC.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN  PARAHYANGAN LAW DEBATE COMMUNITY TENTANG HASIL OPEN RECRUITMENT PARAHYANGAN LAW DEBATE COMMUNITY 2012
24 Anggota Baru Parahyangan Law Debate Community Hasil Open Recruitment Tahun 2012 :   
No
NAMA
NPM
1
Stephanie Liyanto
2010200030
2
Mario
2010200066
3
Danny Wandira
2010200119
4
Marvin
2011200034
5
Robertus Bambang
2011200035
6
Manuel Cornelis
2011200100
7
Josua Adithia Sembiring Pelawi
2011200127
8
Berlian Try Meisya
2011200128
9
Rifi Thomas
2011200301
10
Ksatria Praja Pranata Surbakti
2011200271
11
Radityo Muhammad
2012200009
12
Unggul
2012200042
13
Fransiskus Xaverius
2012200066
14
Anviany Nadira
2012200067
15
Wendy Rasnoco
2012200082
16
Annisa Mulyani
2012200084
17
Meiliana Chuari
2012200097
18
Muhammad Putera Fajar Utama
2012200098
19
Nesia Saumi
2012200103
20
Clarissa Sandrina
2012200107
21
Albert T. Sianipar
2012200110
22
Doni Novtriandi Firdaus
2012200149
23
M. Bintang Tommy
2012200282
24
Tegar Anggana Somantri
2012200290


Selasa, 21 Agustus 2012

Open Recruitment Parahyangan Law Debate Community 2012

Anak Muda FH UNPAR yang MAU jadi tambah Keren, karena bakal kerja bareng dengan orang-orang KEREN, lets Join Us di Parahyangan Law Debate Community (PLDC).

Ini dia Jadwal OPREC-nya !!!!!!

Yang dicari bukan Orang Ekstra Cerdas, BUKAN !
Yang dicari dan dirindukan adalah kalian yang mau diasah, belajar dan bekerja bareng, sama-sama mengalami bagaimana bertambahnya ilmu , pembentukan skill dan karakter, juga penghargaan terhadap nilai-nilai baik .

Intinya kamu akan jadi orang-orang yang dibekali dan siap terjun ke dunia nyata.
Nggak hanya sekedar Kemampuan Debat yang ditumbuhkan tapi juga keahlian Research, Berfikir Logis dan Public Speaking tentunya. Tapi yang lebih penting di atas segalanya adalah menumbuhkan dan mengembangkan Kemampuan untuk Bekerjasama alias Team Work Spirit, Semangat saling menolong sebagai suatu keluarga dan Belajar untuk menghargai orang lain dan Tidak bersikap Egois.

Guys, Kalian semua, Pasti bisa ! Satu syaratnya : ANDA Siap KERJA Keras. Kamu TIDAk akan sendiri, kita belajar dan bekerja BERSAMA. Karena kita adalah saru KELUARGA.
Kalian akan jadi orang-orang yang GROW and GLOW ! For God Leads.

Rabu, 28 Desember 2011

Rekam Jejak Perempuan Bali dalam Perspektif Hukum Waris Adat Bali


Setelah melewati kontemplasi panjang selama kurang lebih 110 tahun lamanya, akhirnya kini perempuan Bali berhak untuk memperoleh harta warisan! Mengapa tidak? Dengan adanya Pasamuhan (pertemuan) Agung III Majelis Utama Desa Pekramen Bali tertanggal 15 Oktober 2010, kini para perempuan Bali bisa bernapas lega, pasalnya perjuangan mereka untuk memperoleh kesetaraan gender dari segi lapangan hukum waris adat mereka sudah mencapai titik kulminasinya. Putusan MUDP Bali itu memang cukup mencengangkan sekaligus memberikan rona kebahagiaan bagi sekiranya hampir seluruh perempuan Bali, karena kini mereka berhak untuk mendapatkan harta warisan setelah sebelumnya perempuan Bali tidak berhak mewaris lantaran sistem pewarisan di Bali menganut sistem patrilineal/ kebapaan. Bukan hanya itu, jika perceraian terjadi, perempuan Bali pun berhak memperoleh hak asuh anak setelah sebelumnya hak asuh anak harus jatuh ke tangan pihak bapa (kapurusa/ purusa). Dahulu kala pemandangan seperti ini mungkin adalah sesuatu hal yang  diutopiakan oleh beberapa pihak, bahkan cenderung dianggap sebagai sesuatu hal yang tabu. Bagaimana mungkin sistem pewarisan adat yang sudah terpatri (adat nan teradat) sejak tahun 1900-an itu bisa 'diruyak' dalam era sekarang ini?

Menelisik lebih jauh, rasanya masih melekat dalam ingatan laten kita bahwa perubahan serupa namun tak sama pernah terjadi dahulu kala di Bali. Tatkala janda Bali yang kehilangan suaminya harus turut serta membakarkan diri hidup-hidup dalam upacara Ngaben suaminya, menurut persepsi masyarakat adat setempat jaman dulu, tindakan seperti itu merupakan suatu tindakan mulia nan terpuji sebagai bentuk perwujudan dharma tertinggi sang janda terhadap suaminya. Namun pandangan seperti itu menemui titik kontras bagi beberapa pihak yang merasa bahwa tindakan seperti itu dirasakan kurang tepat dilakukan. Pasalnya banyak hal yang bisa dilakukan seorang janda yang ditinggal pergi suaminya, seperti bersama-sama membesarkan anak mereka bersama keluarga suami (purusa) dalam batas-batas tertentu, melanjutkan hak untuk hidup guna memperoleh kehidupan yang lebih baik, dll. Dinamika sosial masyarakat adat Bali sehubungan dengan hal itu pun menemui pembaharuan adat mengingat banyaknya 'gugatan' yang dilayangkan kepada para tetua adat dan/ atau lembaga adat setempat (de gezaghebende). Alhasil untuk menggenapi kebutuhan masyarakat adat sekaligus mengurangi ketegangan sosial, maka tindakan pembakaran janda hidup-hidup menjadi ditiadakan. Alasannya sangat sederhana, yakni karena masyarakat tidak dapat mempertahankan adat tersebut. Di samping kebutuhan masyarakat yang mengkehendakinya, saya kira unsur kebudayaan luar pun sekiranya turut mempengaruhi. Semisal banyak kaum cendekiawan yang berkunjung keluar masuk Pulau Bali dan pada saat yang bersamaan timbul pertukaran konsepsi-esensi tentang nilai-nilai kebenaran universal, terjadi proses akulturasi, bahkan terjadi juga internalisasi nilai akan suatu hal yang dianggap lebih baik sehingga menuntut terjadinya perubahan kebudayaan/ culture change.

Pasamuhan Agung III MUDP 15 Oktober 2010 pun tidak hanya menghasilkan keputusan yang memberikan keadilan hak waris perempuan Bali dan hak asuh saja. Lebih dari itu, putusan MUDP pun melarang diselenggarakannya Ritual Patiwangi. Ritual Patiwangi adalah ritual penanggalan kasta yang harus dilakukan apabila seorang wanita dari kasta tertentu hendak menikah dengan pria tak berkasta. Konsekuensi sosial yang harus diterima adalah bahwa wanita tersebut akan dikucilkan/ didiskriminasikan dalam pergaulan kemasyarakatan pihak ibu (pradana). Bahkan apabila terjadi perceraian, pihak keluarga wanita tidak akan menerima kembali sang anak. Kini Hukum Adat Bali menemui titik pembaharuan, bahwa wanita yang bercerai dapat kembali masuk ke keluarganya dengan status Mulih Daa.

Permasalahan apik yang mendasar sekarang ini adalah mensosialisasikan keberadaan putusan tersebut sebagai langkah fundamental dalam pengaplikasiannya sebagai hukum positif. Namun, bukan hanya itu, seperti yang dikatakan Prof. Satjipto Rahardjo, bahwa Hukum Adat kita sekarang sedang mengalami ramifikasi substansial yang perlu untuk dibenahi. Banyak konsepsi adat mengenai perkawinan yang acap kali memberatkan pihak wanita. Wanita seakan ditempatkan dalam posisi yang dirugikan. Menurut pendapat Prof. Sulistyowati Irianto, hal itu terlihat mulai dari kekerasan domestik yang melegitimasikan perempuan sebagai harta mutlak suami karena mas kawin sudah dibayar, preference marriage/ transaksi politik dan ekonomi dalam hubungan antar keluarga/ trah, dll. Memang dibutuhkan suatu keberanian, kegigihan, dan keniscayaan dalam memperjuangkan kesetaraan gender di negeri kita ini.  Mungkinkah langkah berani nan revolusioner MUDP Bali terkait putusan kontroversial mengenai perempuan Bali dan haknya bisa dijadikan acuan oleh masyarakat adat non Bali yang menganut sistem pewarisan patrilineal maupun matrilineal? Hmm... Rasanya pergulatan kebutuhan pembaharuan hukum adat sedang memulai babak baru. Semoga!