Kamis, 13 September 2012

Hasil Seleksi Akhir Anggota PLDC Periode 2012

-->
SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN
PARAHYANGAN LAW DEBATE COMMUNITY
NO : 01/EKS/PLDC/IX/2012
TENTANG
HASIL OPEN RECRUITMENT
PARAHYANGAN LAW DEBATE COMMUNITY
2012
Menimbang           : abahwa PLDC merupakan Lembaga Independen Hukum yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa FH UNPAR untuk mengembangkan minat dan bakatnya di  bidang berdebat;
b. bahwa dibutuhkannya regenerasi dalam kepengurusan dan anggota PLDC;
c. bahwa Open Recruitment PLDC diharapkan dapat menumbuhkan minat berdebat bagi mahasiswa FH UNPAR;
Mengingat               :  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PLDC 2012;
Memperhatikan      : 1. Open Table PLDC sebagai rangkaian kegiatan Open Recruitment PLDC yang dilaksanakan pada tanggal 27-31 Agustus 2012 dengan jumlah pendaftar sebanyak 82 peserta;
2. kegiatan Screening Open Recruitment PLDC terdiri dari 2 tahapan, yaitu Debate Simulation dan Personal Interview;
3. hasil dari Debate Simulation pada tanggal 4-5 September 2012 yang meloloskan 39 peserta kepada tahap selanjutnya;
4. hasil dari Personal Interview pada tanggal 8-9 September 2012 yang meloloskan 24 peserta sebagai anggota baru PLDC.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN  PARAHYANGAN LAW DEBATE COMMUNITY TENTANG HASIL OPEN RECRUITMENT PARAHYANGAN LAW DEBATE COMMUNITY 2012
24 Anggota Baru Parahyangan Law Debate Community Hasil Open Recruitment Tahun 2012 :   
No
NAMA
NPM
1
Stephanie Liyanto
2010200030
2
Mario
2010200066
3
Danny Wandira
2010200119
4
Marvin
2011200034
5
Robertus Bambang
2011200035
6
Manuel Cornelis
2011200100
7
Josua Adithia Sembiring Pelawi
2011200127
8
Berlian Try Meisya
2011200128
9
Rifi Thomas
2011200301
10
Ksatria Praja Pranata Surbakti
2011200271
11
Radityo Muhammad
2012200009
12
Unggul
2012200042
13
Fransiskus Xaverius
2012200066
14
Anviany Nadira
2012200067
15
Wendy Rasnoco
2012200082
16
Annisa Mulyani
2012200084
17
Meiliana Chuari
2012200097
18
Muhammad Putera Fajar Utama
2012200098
19
Nesia Saumi
2012200103
20
Clarissa Sandrina
2012200107
21
Albert T. Sianipar
2012200110
22
Doni Novtriandi Firdaus
2012200149
23
M. Bintang Tommy
2012200282
24
Tegar Anggana Somantri
2012200290


Selasa, 21 Agustus 2012

Open Recruitment Parahyangan Law Debate Community 2012

Anak Muda FH UNPAR yang MAU jadi tambah Keren, karena bakal kerja bareng dengan orang-orang KEREN, lets Join Us di Parahyangan Law Debate Community (PLDC).

Ini dia Jadwal OPREC-nya !!!!!!

Yang dicari bukan Orang Ekstra Cerdas, BUKAN !
Yang dicari dan dirindukan adalah kalian yang mau diasah, belajar dan bekerja bareng, sama-sama mengalami bagaimana bertambahnya ilmu , pembentukan skill dan karakter, juga penghargaan terhadap nilai-nilai baik .

Intinya kamu akan jadi orang-orang yang dibekali dan siap terjun ke dunia nyata.
Nggak hanya sekedar Kemampuan Debat yang ditumbuhkan tapi juga keahlian Research, Berfikir Logis dan Public Speaking tentunya. Tapi yang lebih penting di atas segalanya adalah menumbuhkan dan mengembangkan Kemampuan untuk Bekerjasama alias Team Work Spirit, Semangat saling menolong sebagai suatu keluarga dan Belajar untuk menghargai orang lain dan Tidak bersikap Egois.

Guys, Kalian semua, Pasti bisa ! Satu syaratnya : ANDA Siap KERJA Keras. Kamu TIDAk akan sendiri, kita belajar dan bekerja BERSAMA. Karena kita adalah saru KELUARGA.
Kalian akan jadi orang-orang yang GROW and GLOW ! For God Leads.

Rabu, 28 Desember 2011

Rekam Jejak Perempuan Bali dalam Perspektif Hukum Waris Adat Bali


Setelah melewati kontemplasi panjang selama kurang lebih 110 tahun lamanya, akhirnya kini perempuan Bali berhak untuk memperoleh harta warisan! Mengapa tidak? Dengan adanya Pasamuhan (pertemuan) Agung III Majelis Utama Desa Pekramen Bali tertanggal 15 Oktober 2010, kini para perempuan Bali bisa bernapas lega, pasalnya perjuangan mereka untuk memperoleh kesetaraan gender dari segi lapangan hukum waris adat mereka sudah mencapai titik kulminasinya. Putusan MUDP Bali itu memang cukup mencengangkan sekaligus memberikan rona kebahagiaan bagi sekiranya hampir seluruh perempuan Bali, karena kini mereka berhak untuk mendapatkan harta warisan setelah sebelumnya perempuan Bali tidak berhak mewaris lantaran sistem pewarisan di Bali menganut sistem patrilineal/ kebapaan. Bukan hanya itu, jika perceraian terjadi, perempuan Bali pun berhak memperoleh hak asuh anak setelah sebelumnya hak asuh anak harus jatuh ke tangan pihak bapa (kapurusa/ purusa). Dahulu kala pemandangan seperti ini mungkin adalah sesuatu hal yang  diutopiakan oleh beberapa pihak, bahkan cenderung dianggap sebagai sesuatu hal yang tabu. Bagaimana mungkin sistem pewarisan adat yang sudah terpatri (adat nan teradat) sejak tahun 1900-an itu bisa 'diruyak' dalam era sekarang ini?

Menelisik lebih jauh, rasanya masih melekat dalam ingatan laten kita bahwa perubahan serupa namun tak sama pernah terjadi dahulu kala di Bali. Tatkala janda Bali yang kehilangan suaminya harus turut serta membakarkan diri hidup-hidup dalam upacara Ngaben suaminya, menurut persepsi masyarakat adat setempat jaman dulu, tindakan seperti itu merupakan suatu tindakan mulia nan terpuji sebagai bentuk perwujudan dharma tertinggi sang janda terhadap suaminya. Namun pandangan seperti itu menemui titik kontras bagi beberapa pihak yang merasa bahwa tindakan seperti itu dirasakan kurang tepat dilakukan. Pasalnya banyak hal yang bisa dilakukan seorang janda yang ditinggal pergi suaminya, seperti bersama-sama membesarkan anak mereka bersama keluarga suami (purusa) dalam batas-batas tertentu, melanjutkan hak untuk hidup guna memperoleh kehidupan yang lebih baik, dll. Dinamika sosial masyarakat adat Bali sehubungan dengan hal itu pun menemui pembaharuan adat mengingat banyaknya 'gugatan' yang dilayangkan kepada para tetua adat dan/ atau lembaga adat setempat (de gezaghebende). Alhasil untuk menggenapi kebutuhan masyarakat adat sekaligus mengurangi ketegangan sosial, maka tindakan pembakaran janda hidup-hidup menjadi ditiadakan. Alasannya sangat sederhana, yakni karena masyarakat tidak dapat mempertahankan adat tersebut. Di samping kebutuhan masyarakat yang mengkehendakinya, saya kira unsur kebudayaan luar pun sekiranya turut mempengaruhi. Semisal banyak kaum cendekiawan yang berkunjung keluar masuk Pulau Bali dan pada saat yang bersamaan timbul pertukaran konsepsi-esensi tentang nilai-nilai kebenaran universal, terjadi proses akulturasi, bahkan terjadi juga internalisasi nilai akan suatu hal yang dianggap lebih baik sehingga menuntut terjadinya perubahan kebudayaan/ culture change.

Pasamuhan Agung III MUDP 15 Oktober 2010 pun tidak hanya menghasilkan keputusan yang memberikan keadilan hak waris perempuan Bali dan hak asuh saja. Lebih dari itu, putusan MUDP pun melarang diselenggarakannya Ritual Patiwangi. Ritual Patiwangi adalah ritual penanggalan kasta yang harus dilakukan apabila seorang wanita dari kasta tertentu hendak menikah dengan pria tak berkasta. Konsekuensi sosial yang harus diterima adalah bahwa wanita tersebut akan dikucilkan/ didiskriminasikan dalam pergaulan kemasyarakatan pihak ibu (pradana). Bahkan apabila terjadi perceraian, pihak keluarga wanita tidak akan menerima kembali sang anak. Kini Hukum Adat Bali menemui titik pembaharuan, bahwa wanita yang bercerai dapat kembali masuk ke keluarganya dengan status Mulih Daa.

Permasalahan apik yang mendasar sekarang ini adalah mensosialisasikan keberadaan putusan tersebut sebagai langkah fundamental dalam pengaplikasiannya sebagai hukum positif. Namun, bukan hanya itu, seperti yang dikatakan Prof. Satjipto Rahardjo, bahwa Hukum Adat kita sekarang sedang mengalami ramifikasi substansial yang perlu untuk dibenahi. Banyak konsepsi adat mengenai perkawinan yang acap kali memberatkan pihak wanita. Wanita seakan ditempatkan dalam posisi yang dirugikan. Menurut pendapat Prof. Sulistyowati Irianto, hal itu terlihat mulai dari kekerasan domestik yang melegitimasikan perempuan sebagai harta mutlak suami karena mas kawin sudah dibayar, preference marriage/ transaksi politik dan ekonomi dalam hubungan antar keluarga/ trah, dll. Memang dibutuhkan suatu keberanian, kegigihan, dan keniscayaan dalam memperjuangkan kesetaraan gender di negeri kita ini.  Mungkinkah langkah berani nan revolusioner MUDP Bali terkait putusan kontroversial mengenai perempuan Bali dan haknya bisa dijadikan acuan oleh masyarakat adat non Bali yang menganut sistem pewarisan patrilineal maupun matrilineal? Hmm... Rasanya pergulatan kebutuhan pembaharuan hukum adat sedang memulai babak baru. Semoga!

Rabu, 12 Oktober 2011

Hasil Seleksi Akhir Anggota PLDC Periode 2011

SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN
PARAHYANGAN LAW DEBATE COMMUNITY
NO : 01/EKS/PLDC/X/2011
TENTANG
HASIL OPEN RECRUITMENT
PARAHYANGAN LAW DEBATE COMMUNITY
2011
Menimbang           : a.  bahwa PLDC merupakan Lembaga Independen Hukum yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa FH UNPAR untuk mengembangkan minat dan bakatnya di  bidang berdebat;
b. bahwa dibutuhkannya regenerasi dalam kepengurusan dan anggota PLDC;
Mengingat               :  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PLDC 2011
Memperhatikan      : 1. Open Table PLDC sebagai rangkaian kegiatan Open Recruitment PLDC yang dilaksanakan pada tanggal 13 September 2011 – 1 Oktober 2011 PLDC ngkaian kegiatan Open Recruitment PLDC;
 2. bahwa kegiatan Screening Open Recruitment PLDC terdiri dari 2 tahapan, yaitu Debate Simulation dan Personal Interview;
 3. bahwa peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan dalam Open Recruitment PLDC adalah sebanyak 95 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan;
                                  4.   bahwa dari 95 orang yang mengikuti kegiatan tersebut telah terpilih beberapa orang yang memenuhi kriteria yang ditentukan


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Surat Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2011 tentang Hasil Open Recruitment Parahyangan Law Debate Community 2011
25 Anggota Baru Parahyangan Law Debate Community Hasil Open Recruitment Tahun 2011 :   
No
NAMA
NPM
1
Puti Suryani
2008200045
2
Widi Widagdo
2008200181
3
Joseph
2009200086
4
Andre K. Sitepu
2009200254
5
Gabriella Christina Oroh
2009200297
6
Desy Marito
2009200317
7
Arfenilla
2009200333
8
Oktavianus Wijaya
2010200057
9
Biovan Sandov
2010200105
10
Yeremia Vito Matasak
2010200185
11
Linda Novita
2010200189
12
Febrina Tania
2010200193
13
Fakhri Azzumar
2010200232
14
Anggitha
2010200248
15
Asri Beatrix
2010200260
16
Fuadi Makhtub
2010200301
17
Jody Tri Utomo
2010200302
18
Clara Egia Pratami
2010200352
19
Fikri M. Ilyasa
2011200054
20
Ayu Katarina
2011200074
21
Desra Isma Diana
2011200084
22
Chrestella
2011200085
23
Sherly Felicia
2011200171
24
Kornelius
2011200253
25
Lorrain Hutagalung
2011200267





Rabu, 20 Juli 2011

Ekonomi Pancasila Dan Demokrasi Ekonomi (Ekonomi Kerakyatan) Di Tengah Globalisasi


Oleh: Yehezkiel Kristian[1]

Pengantar Penulis

Pada tanggal 19 Juli 2011, penulis dan rekan melakukan diskusi mengenai permasalahan hukum bisnis di Indonesia. Materi yang dibahas pada diskusi tersebut berkenaan dengan persaingan usaha, hukum kompetisi, korporasi, monopoli pasar dan lain sebagainya. Pada diskusi tersebut kami sebagai peserta diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai masalah-masalah yang sedang dihadapi. Setelah kami melakukan diskusi (tanya-jawab) saya dan rekan saya Alexander Rizki mulai melakukan diskusi kecil secara pribadi. Dari diskusi kecil tersebutlah muncul sebuah persoalan mengenai sistem ekonomi yang selalu “diagung-agungkan” adalah sistem ekonomi liberal atau kapital yang sebenarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita.
Oleh karena itu kami mulai mendiskusikan hal tersebut dan mengkaitkannya dengan sistem ekonomi pancasila dan sistem demokrasi  ekonomi atau yang kita kenal dengan sistem ekonomi kerakyatan yang jelas-jelas sesuai dengan kepribadian bangsa kita. Pertanyaan yang paling hakiki atau yang paling mendasar dari diskusi kami tersebut adalah: “Apakah pantas Indonesia menerapkan sistem hukum liberal yang notabene tidak sesuai dengan kepribadian bangsa? Padahal secara tegas, bangsa Indonesia sudah mempunyai sistem ekonomi yang sesuai dengan kepribadian bangsa yaitu sistem ekonomi pancasila dan sistem ekonomi kerakyatan? Dan bagaimanakah eksistensi dari sistem ekonomi pancasila dan sistem ekonomi kerakyatan saat ini?”