Rabu, 20 Juli 2011

Ekonomi Pancasila Dan Demokrasi Ekonomi (Ekonomi Kerakyatan) Di Tengah Globalisasi


Oleh: Yehezkiel Kristian[1]

Pengantar Penulis

Pada tanggal 19 Juli 2011, penulis dan rekan melakukan diskusi mengenai permasalahan hukum bisnis di Indonesia. Materi yang dibahas pada diskusi tersebut berkenaan dengan persaingan usaha, hukum kompetisi, korporasi, monopoli pasar dan lain sebagainya. Pada diskusi tersebut kami sebagai peserta diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai masalah-masalah yang sedang dihadapi. Setelah kami melakukan diskusi (tanya-jawab) saya dan rekan saya Alexander Rizki mulai melakukan diskusi kecil secara pribadi. Dari diskusi kecil tersebutlah muncul sebuah persoalan mengenai sistem ekonomi yang selalu “diagung-agungkan” adalah sistem ekonomi liberal atau kapital yang sebenarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita.
Oleh karena itu kami mulai mendiskusikan hal tersebut dan mengkaitkannya dengan sistem ekonomi pancasila dan sistem demokrasi  ekonomi atau yang kita kenal dengan sistem ekonomi kerakyatan yang jelas-jelas sesuai dengan kepribadian bangsa kita. Pertanyaan yang paling hakiki atau yang paling mendasar dari diskusi kami tersebut adalah: “Apakah pantas Indonesia menerapkan sistem hukum liberal yang notabene tidak sesuai dengan kepribadian bangsa? Padahal secara tegas, bangsa Indonesia sudah mempunyai sistem ekonomi yang sesuai dengan kepribadian bangsa yaitu sistem ekonomi pancasila dan sistem ekonomi kerakyatan? Dan bagaimanakah eksistensi dari sistem ekonomi pancasila dan sistem ekonomi kerakyatan saat ini?”